I PENGANTAR
Þ Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh
Þ Bertolong-tolonganlah menanggung bebanmu, demikianlah kamu memenuhi Hukum Kristus.
II. MODEL-MODEL KEBERSAMAAN DALAM BIDANG EKONOMI (MIKRO KREDIT)
Þ Arisan
Þ KOPERASI
Þ CU (Credit Union)
Þ CUM (Credit Union Modifikasi)
Model Arisan
ANGGOTA
PENAGIH
PENGURUS ARISAN
ANGGOTA
Catatan: Sudah ada prinsip kebersamaan, dan tolong-menolong, tapi belum sepenuhnya menghasilkan keuntungan financial. Kalaupun ada, sifat keuntungan tersebut masih bersifat pribadi.
Model KOPERASI
ANGGOTA
MANAGER
PENGURUS
ANGGOTA
Catatan: - Memakai prinsip kebersamaan, dan tolong menolong, tetapi “umumnya” mengharpakan bantuan dari pihak luar.
- Yang mendampingi Manager/ Pengurus dalam pengelolaan Koperasi yaitu RAT, PENGAWAS dan DINAS KOPERASI.
Model CU (CREDIT UNION)
ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA
KOMISARIS KOMISARIS KOMISARIS
MANAGER
PENGURUS
ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA
Catatan: - Memakai prinsip kebersamaan, dan tolong menolong, tetapi “umumnya” masih menganut prinsip sentralisasi dan belum kemandirian.
- Yang mendampingi Manager/ Pengurus dalam pengelolaan CU (Credit Union) yaitu RAT, PENGAWAS dan, atau DINAS KOPERASI.
Model CUM (CREDIT UNION MODIFIKASI)
ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA
KOMISARIS KOMISARIS KOMISARIS
MANAGER CABANG MANAGER MANAGER CABANG
PENGURUS
ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA
Catatan: - Memakai prinsip kebersamaan, dan tolong menolong. Menganut prinsip kemandirian di suatu daerah.
- Yang mendampingi Manager/ Pengurus dalam pengelolaan CUM (Credit Union Modifikasi) yaitu RAT, PENGAWAS (Satu orang dari antara 3 Pengawas ex offisio dari SPI/ Satuan Pengawas Internal GKPS) dan yang ketiga GEREJA.
- CUM ini adalah bagian Pelayanan dari Departemen Pelayanan GKPS.
III. APA DAN MENGAPA CUM
ALASAN MENGAPA CUM
Þ Credit Union Modifikasi (CUM)
` Mengapa CUM? Jw: Karena CUM adalah gabungan antara CU dengan Gereja
Menurut DR.MP.Ambarita penggagas CUM (yang juga adalah Dirut BPR Pijer Podi Kekelengen milik GBKP) disebut modifikasi karena:
1. CUM memakai kekuatan jemaat.
; Anggotanya adalah Jemaat itu sandiri. Jadi dimana ada GKPS disana dimungkinkan ada CUM, karena CUM adalah bagian Pelayanan GKPS itu sendiri.
2. CUM memberdayakan potensi Kelompok SAM atau Kelompok Kader yang sudah ada.
3. Penasehat CUM
- Di tingkat Jemaat = Pimpinan Majelis Jemaat
- Di tingkat Resort = Ketua Resort
- Di tingkat Distrik = Praeses Distrik III
- Di ruang lingkup se-GKPS = Pimpinan Pusat GKPS
4. Memakai Badan Hukum GKPS
TUJUAN CUM
Þ Pemberdayaan Jemaat
; 30% – 40% dari 210.000 orang kehadiran jemaat. Dari jumlah ini, kalau kita perkirakan secara matematika maka anggota CUM sudah memiliki kekuatan sebagai berikut: 210.000 x 40% = 84.000 orang. Jadi 84.000 x Rp. 20.000 = Rp. 1.680.000.000,- per bulan.
Data GKPS Distrik III 49.000 orang (menurut data statistic Susukara tahun 2008). Kalau misalnya 40% yang masuk menjadi anggota maka: 49.000 x 40% = 19.600 orang. Jadi 19.600 orang x Rp 20.000 = Rp. 392.000.000 per bulan.
Þ Kemandirian Jemaat
; Uang yang ada di bani Jemaat/ Resort/ Desa/ Kelompok dipakai oleh Jemaat/ Resort/ Desa/ Kelompok (SAM, Kade) itu sandiri (dan berputar untuk mereka sandiri)
PELAKSANA CUM
Þ Setiap Gereja/ Jemaat GKPS yang ada di Indonesia dibawah bimbing CUM Induk dari GKPS.
; Catatan: Salah sada contoh CUM yang sudah ada di GKPS yaitu CUM Talenta di Distrik III. CUM Talenta ini sudah mengadakan pelayanan sampai ke Distrik I, II, IV, V, VI, VII (tetapi secara khusus masih dikalangan Pendeta2 GKPS).
LANDASAN TEOLOGIS CUM
Þ Galatia 6 : 2 “Bertolong tolonganlah manganggung bebanmu! Demikianlah kamu memenuhi Hukum Kristus”
; Dengan demikian, sesama “orang miskin” atau sesama “orang yang berkekurangan” atau sesama orang yang memeliki lemah rupa-rupanya boleh saling membantu meningkatkan taraf hidup ekonomi.
Saribudolok, Akhir Agustus’08
Pdt. Liharson Sigiro – Perencana CU GKPS Disrtik III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar